Sumbawa Barat NTB - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024, Polres Sumbawa Barat menurunkan 32 personil untuk melakukan penertiban selama 14 hari sejak tanggal Oktober sampai tanggal Oktober 2024.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Dany Agung Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan dalam Operasi Zebra ini selain melakukan penindakan juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya keselamatan berkendara, antara lain penggunaan sabuk pengaman pengendara kendaraan roda empat dan helm standar bagi pengendara roda dua.
Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalulintas terutama yang membahayakan bagi pengendara lain maupun diri sendiri "Dengan penindakan yang dilakukan, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara dan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Sumbawa Barat" ujar Dany .
Sementara, pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat telah menindak 122 pelanggar lalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan dalam Operasi Zebra Rinjani ini bervariasi, mulai dari pengendara tidak menggunakan helm, pengendara anak di bawah umur dan pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.
"Kami mendapati sejumlah pengendara yang belum patuh aturan lalu lintas yang berlaku. Sanksi tilang kepada pelanggar, merupakan bagian dari upaya kami untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, " imbuh Dany sapaan akrap Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat.
Himbauan juga disampaikan Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu Zainal Abidin, " kami mengimbau masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK serta kelengkapan teknis kendaraan, selain itu pengendara agar memperhatikan keselamatan dengan tidak mengoperasikan arau menggunakan hand phone selama berkendara"
"Operasi Zebra ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Kab. Sumbawa Barat , " pungkas Kasi humas. (Adb)