Dua Remaja Miliki Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat

    Dua Remaja Miliki Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, 3/08/2024 lalu.

    Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di 2 ( dua ) TKP ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu  I. Made Mas Mahayuna, S.H., MH Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15,   TKP pertama di sebuah rumah di Lingkungan Temempang Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat  berhasil mengamankan terduga pelaku ( ML) alias ( DL ) serta barang bukti 12 ( dua belas ) poket kecil berisi sabu .

    Dari keterangan terduga (ML) alias ( DL) mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki ( BK ) sehingga Tim melanjutkan penggeledahan di rumah ( BK) yang berlokasi di Kel. Bugis berhasil mengamankan terduga ( BK ), 30 th alamat Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat beserta  10 ( sepuluh ) poket ukuran sedang berisi sabu.

    Mahayuna menjelaskan dari keterangan kedua terduga pelaku bahwa terduga (BK) membeli sabu dengan cara menyuruh terduga ( DL ) membeli sabu di  kec.  Alas Kab. Sumbawa setelah mendapatkan barang berupa satu poket sabu ( kemasan sedang)  sesampai di Taliwang terduga ( DL ) menyerahkan sabu tersebut kepada ( BK ) kemudian  terduga ( DL ) meminta sebagian sabu tersebut untuk dikemas menjadi 12 ( dua belas ) poket kecil untuk dijual  sedangkan terduga ( BK ) juga mengemas sabu menjadi 10 ( sepuluh) poket sedang juga untuk diedarkan,   kedua terduga pelaku selain mengedarkan sabu juga telah mengkunsumsi sabu yang mereka beli.

    Dari terduga pelaku ( ML ) alias ( DL )  didapat barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 18, 8 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjual sabu. 

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Peredaran Narkotika akan selalu ada namun upaya Polres Sumbawa Barat terus berusaha mempersempit ruang gerak dan berusaha memotong mata rantai  peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat dengan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalah gunaan Narkoba.

    Masih kasi Humas,   kedua terduga ( ML) aluas ( DL ) dan terduga ( BK )  kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kedua tersangka dilakukan penyidikan: Untuk tersangka ( DL ) memenuhi unsur pasal 114 ayat (1) Junto passl 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1).

    Sedangkan tersangka ( BK ) memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) Junto passl 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (2). Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,   00( sepuluh milyar rupiah),   pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000, 00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, 00 ( delapan milyar rupiah) pungkas kasi humas. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Tahti Polres Sumbawa Barat ajak warga...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Kemerdekaan RI, Polres Sumbawa Barat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami