Sumbawa Barat NTB - Anggota Polsek Poto Tano memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Mantar tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sosialisasi TPPO dilakukan oleh anggota Polsek Poto Tano Brigadir Zulharman Kurnia Putra selaku Bhabinkamtibmas Desa Mantar, anggota Koramil Poto Tano Serda Hendry Napoiandi Bhabinsa Desa Mantar dan Polhut BKPH Dinas LHK Provinsi NTB Aonday Muharram K S.Hut Anggota Polhut dengan sasaran masyarakat Desa Mantar.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media mengatakan, sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) kepada warga agar mereka bisa teredukasi terhadap permasalahan tersebut, khususnya di Desa Mantar untuk mengenali indikasi TPPO yang biasanya menyasar warga yang ingin menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) serta bagaimana proses rekrutmen yang biasanya dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai agen penyalur PMI ataupun melalui kerabat terdekat dengan iming-iming proses keberangkatan yang cepat, pekerjaan ringan, serta gaji tinggi.
"Selesai sosialisasi warga Desa Mantar dapat menyampaikan ke tetangga sekitar tentang bagaimana rekrutmen CPMI yang sesuai prosedur resmi pemerintah/Legal, " jelasnya.
Hasil kegiatan, lanjut eddy, masyarakat memahami apa yang harus di sampaikan ke tetangga, keluarga ataupun kerabatnya terkait perekrutan CPMI yang akan menjadi PMI tentunya dengan mekanisme yang diberikan pemerintah melalui LTSA dan P3MI, sehingga tidak menjadi korban TPPO serta apa bila ada masyarakat yang merasa ada keluarganya sebagai korban TPPO agar melaporkan melalui HOTLINE SATGAS TPPO POLDA NTB. (Adb)